bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi di Sektor Konstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang lnstalasi AC untuk Jabatan Kerja Mekanik Heating, Ventilation dan Air Condition (HVAC) (Mekanik Pemanasan, Ventilasi dan Pengkondisian Udara), perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang lnstalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang lnstalasi AC untuk Jabatan Kerja Mekanik Heating, Ventilation dan Air Condition (HVAC) (Mekanik Pemanasan, Ventilasi dan Pengkondisian Udara) dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.