bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi di Sektor Pariwisata Sub Sektor Meeting, lncentive, Convention & Exhibition, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Meeting, lncentive, Convention & Exhibition dengan keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.