bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi di SeXtor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil sub Bidang Pemasangan Pondasi dan Pilar untuk Jabatan Kerja Mandor Tukang Pasang Beton Precast, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil sub Bidang Pemasangan Pondasi dan Pilar untuk Jabatan Kerja Mandor Tukang Pasang Beton Precast dengan Keputusan Menteri; : 1 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.