a. bahwa pelatihan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan oleh lembaga pembinaan dan pelatihan K3 yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja maupun melalui program kerjasama antara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigraai dengan lembaga perguruan tinggi;
b. bahwa bagi peserta yang telah lulus perlu diberikan sertifikat calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.