a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 14, ayat (4) dan Pasal 17 ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.