a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 25 ayat (3) Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan tata cara perizinan penyelenggaraan program pemagangan di luar wilayah Indonesia;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.