a. bahwa dengan adanya perubahan pengelolaan penyelenggaraan transmigrasi berdasarkan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 08/MEN/IV/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian, perlu diganti;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.