a. bahwa dalam rangka optimalisasi pendayagunaan Balai Latihan Kerja untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan kerja perlu dilakukan kerjasama pemanfaatan Balai Latihan Kerja oleh pihak ketiga dalam pelatihan kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Menteri tentang Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja oleh Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.