bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X l2OO7 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Pemanfaatan Hutan Sub Bidang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a637); 3. Keputusan Presiden Nomor 84lP Tahun 2OO9; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X l2OO7 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 1. Hasil Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Pemanfaatan Hutan Sub Bidang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu yang diselenggarakan tanggal OC) L-^1--,,--; On-l O L^-+--^^+ ,l; I^1-^-+-^.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.