a. bahwa tanggung jawab untuk pengendalian resiko ketenagakerjaan, menciptakan ketenangan kerja, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja merupakan tanggung jawab semua pihak;
b. bahwa hingga saat ini masih terdapat pelanggaran norma ketenagakerjaan dan unjuk rasa yang menuntut pemenuhan hak pekerja yang bersifat normatif;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pasal 6 huruf k Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/I/2011 tentang Pembinaan dan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kader Norma Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.