bahwa dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) khususnya terhadap Renovasi Aset Tetap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara tertib, transparan, dan akuntabel perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Penatausahaan dan Akuntansi Renovasi Aset Tetap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.