bahwa dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran mutu pelayanan antar kerja di kabupaten/kota sesuai dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, perlu menetapkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 Bidang Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.