a. bahwa sejalan dengan perkembangan ketenagakerjaan, subindikator dalam pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 166 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam rangka mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.