a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di Kementarian Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu membangun kerja sama pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/XI/2011 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu dilakukan penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.