a. bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja, pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya;
b. bahwa untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di daerah perlu dilakukan pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan;
c. bahwa dengan adanya perubahan sub indikator dan pembobotan terhadap pengukuran pembangunan ketenagakerjaan, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 457 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengukuran Pembangunan Ketenagakerjaan, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.