bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.