a. bahwa pengawasan ketenagakerjaan merupakan fungsi negara guna mengawasi dan menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan masih mengalami hambatan antara lain di beberapa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota belum tersedia unit kerja pengawasan ketenagakerjaan, penempatan pengawas ketenagakerjaan diluar unit pengawasan ketenagakerjaan dan keterbatasan sarana dan prasarana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.