a. bahwa pengawasan ketenagakerjaan merupakan fungsi negara yang dilaksanakan secara independen untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
b. bahwa pengawasan ketenagakerjaan mengalami perkembangan yang dinamis dan menghadapi tantangan yang semakin kompleks terkait dengan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan melalui pelibatan pemangku kepentingan lainnya dalam Komite Pengawasan Ketenagakerjaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu dibentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.