a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon, importasi metil bromida hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2007;
b. bahwa sampai saat ini alternatif pengganti metil bromida untuk keperluan fumigasi dalam rangka perlakuan karantina dan pra pengapalan (Quarantine and Pre-Shipment) yang layak secara teknis dan efektifitas penggunaannya, belum tersedia;
c. bahwa berdasarkan Montreal Protocol, penggunaan metil bromida masih diperkenankan untuk dipakai pada kegiatan karantina dan pra pengapalan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk memudahkan pengawasan impor metil bromida dalam rangka perlakuan karantina dan pra pengapalan perlu mengatur kembali impor metil bromida;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.