Menimbang : : a.
a. bahwa penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang ekspor Indonesia semakin meningkat dan berkembang, namun sejalan dengan peningkatan dan perkembangan ini kecenderungan penyalahgunaan pemakaian SKA juga makin meningkat sehingga perlu mengoptimalkan upaya pencegahan; bahwa penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang ekspor Indonesia semakin meningkat dan berkembang, namun sejalan dengan peningkatan dan perkembangan ini kecenderungan penyalahgunaan pemakaian SKA juga makin meningkat sehingga perlu mengoptimalkan upaya pencegahan; b.
b. bahwa sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum internasional maka proses penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) harus disesuaikan dengan perkembangan perjanjian internasional serta perkembangan teknologi yang ada, baik secara manual maupun melalui sistem otomasi; bahwa sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum internasional maka proses penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) harus disesuaikan dengan perkembangan perjanjian internasional serta perkembangan teknologi yang ada, baik secara manual maupun melalui sistem otomasi; c.
c. bahwa sehubun bahwa sehubun gan dengan hal tersebut dalam huruf a dan huruf b ketentuan tentang penerbitan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- DAG/PER/9/2005 dianggap sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diatur kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan, Menteri Perdagangan Republik Indonesia - 1 - Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 43/M-DAG/PER/10/2007 - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.