a. bahwa dalam rangka meminimalisasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh adanya kegiatan penambangan Bahan Galian Golongan C yang tidak terkendali sebagai akibat maraknya ekspor Bahan Galian Golongan C dan mengatasi terjadinya ekspor Bahan Galian Golongan C secara ilegal;
b. bahwa berdasarkan hal-hal pada huruf a perlu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas ekspor Bahan Galian Golongan C selain pasir, tanah dan top soil (termasuk tanah pucuk atau humus) yang dilakukan sebelum muat barang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.