a. bahwa beredarnya udang yang terserang penyakit yang disebabkan oleh virus dan/atau bakteri di pasar internasional masih berlangsung, di lain pihak Indonesia masih dalam upaya menanggulangi penyebarannya, sehingga untuk mencegah masuknya udang tersebut ke wilayah Republik Indonesia, dipandang perlu untuk melarang sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.