a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka penyelenggaraan pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia bagi produk teknologi informasi dan elektronika menjadi urusan pemerintah di bidang perdagangan;
b. bahwa dalam rangka menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, perlu mengatur ketentuan mengenai petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.