a. bahwa industri tertentu di dalam negeri masih menggunakan limbah non bahan berbahaya dan beracun (non B3) sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksinya;
b. bahwa ketersediaan limbah non B3 sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan untuk kebutuhan proses produksi industri tertentu tidak dapat diperoleh sepenuhnya dari sumber di dalam negeri, sehingga perlu dilakukan pengadaan tambahan dari sumber di luar negeri;
c. bahwa pengadaan limbah non B3 sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dari sumber di luar negeri harus tetap memperhatikan upaya perlindungan lingkungan hidup di dalam negeri, sehingga importasinya perlu dilakukan secara terkendali dan terbatas;
d. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri tertentu di dalam negeri tanpa mengurangi efektifitas pengawasan impor limbah non B3, perlu diatur kembali ketentuan mengenai impor limbah non B3;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.