a. Mengingat : 1. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya secara nasional harus dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat lndonesia; bahwa untuk mendukung penyediaan minyak dan gas bumi perlu adanya pengaturan pengeluaran dan pemasukan minyak dan gas bumi dari dan ke dalam negeri melalui penetapan kebijakan ekspor dan impor minyak dan gas bumi untuk keperluan kegiatan usaha minyak dan gas bumi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu diatur mengenai ekspor dan impor minyak dan gas bumi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri; Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad tahun 1938 Nomor 86); Undang-Undang Nomor 10 Tahr-rn 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubtik lndonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang l\4inyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor i36, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia b. c. 2. J. 6. 7. 4. tr B. o 10. 11. 12. 13. 14. 15. Peraturan Menteri Perdagangan R.l Nomor: 42N;p,1G /p6/s / 2oos Peraturan Pemerintah Nonror 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4436); Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas; Keputusan Presiden Nomor 187lM Tahun 2004 .tentang Pembentukan Kabinet lndonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171|M Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor g Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik lndonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik lndonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229|MPPlKepl7l1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang lmpor; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/1211998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nornor 01/M-DAG tPERt1t2007; Pera
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.