a. bahwa untuk mendukung upaya terciptanya kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat serta iklim usaha tetap kondusif;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan tertib administrasi di bidang impor besi atau baja, perlu menetapkan ketentuan impor besi atau baja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.