a. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara wajib dilakukan dengan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, perlu meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara melalui standardisasi kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara; c. bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1086 K/40/MEM/2003 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Khusus Bidang Geologi dan Pertambangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta standardisasi kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara saat ini; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya www.peraturan.go.id 2016, No. 1885 -2- Mineral tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.