a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak, dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.