bahwa dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pada kegiatan pengolahan minyak bumi dan sesuai kewenangan penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan Kilang Minyak Bumi Dalam Rangka Pendidikan dan Pelatihan dan Pengelolaan Fasilitas Lube Oil Blending Plant Dalam Rangka Penelitian dan Pengembangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.