a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan investasi terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral perlu memberikan kemudahan pelayanan kepada penanam modal dengan pelayanan cepat perizinan investasi 3 (tiga) jam; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.