a. bahwa untuk memantau pencapaian dan keberhasilan program pertanahan, agraria dan tata ruang diperlukan suatu sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka pengendalian yang terpadu melalui Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang; b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang; www.peraturan.go.id 2016, No.1571 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.