a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, dibutuhkan landasan dalam bentuk produk hukum; b. bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman pembentukan dan evaluasi produk hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu diselenggarakan melalui prosedur penyusunan dengan metode yang pasti, baku dan standar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; www.peraturan.go.id 2016, No.733 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.