a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur perlu dibantu oleh Perangkat Daerah untuk dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa penataan kelembagaan Pemerintah Daerah dilakukan guna memenuhi harapan masyarakat mengenai pentingnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien seiring dengan perkembangan, dinamika dan perubahan peraturan yang menjadi dasar hukum penataan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa penataan kelembagaan pemerintah daerah, khususnya tentang perubahan bentuk kelembagaan rumah sakit daerah, penyesuaian tugas dan fungsi rumah sakit daerah, satuan polisi pamong praja, merupakan sebagian dari lembaga-lembaga daerah yang perlu dibentuk dan ditingkatkan statusnya dengan harapan memberikan kontribusi yang signifikan bagi upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. bahwa kondisi kelembagaan pemerintah daerah khususnya Rumah Sakit Umum Daerah Haji, Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah, serta Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Pertiwi selama ini belum sejalan dengan semangat debirokratisasi yang seharusnya menjadi pedoman dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Sulawesi Selatan.
e. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2010 yang memuat tentang lembaga teknis daerah dan lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan khususnya yang terkait dengan peraturan tentang Rumah Sakit Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta dampaknya terhadap Badan Kesatuan 2 Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu disesuaikan dengan tuntutan perubahan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.