a. bahwa pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup, serta terjangkau oleh daya beli masyarakat, merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan, peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah otonom memiliki kewajiban dan wewenang menyelenggarakan pengelolaan pangan dalam suatu sistem pangan, dengan tujuan tersedianya pangan secara cukup yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kesehatan masyarakat, terciptanya sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab, serta terjangkaunya harga pangan sesuai daya beli masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, maka dipandang perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.