a. bahwa dalam rangka penjabaran dan implementasi Visi dan Misi serta program kerja Gubernur Sulawesi Selatan Periode Tahun 2013-2018, disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, kondisi lingkungan strategis didaerah serta hasil evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode sebelumnya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013- 2018.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.