a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan perlu dilakukan dengan berlandaskan atas nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, dalam pemanfaatan potensi sumberdaya wisata dan sumberdaya manusia yang diperlukan untuk menunjang pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa pemanfaatan potensi sumberdaya wisata dan sumberdaya manusia perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya serta dikembangkan sesuai dengan keunikan dan kekhasan budaya dan daya tarik wisata masing-masing daerah secara berkelanjutan, berdasarkan prinsip dan pendekatan partisipasi masyarakat;
c. bahwa pengaturan secara khusus dalam bentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan belum ada sehingga perlu diadakan untuk menjadi pedoman bersama dalam penyelenggaraan kepariwisataan dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan kepariwisataan, penciptaan iklim usaha yang kondusif, dan peningkatan pelayanan;
d. bahwa sebagai tindak lanjut dan penegasan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu pengaturan dan pengelolaan urusan kepariwisataan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Di Sulawesi Selatan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.