a. bahwa penguatan kapasitas kelembagaan negeri yang meliputi lembaga pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan Negeri/Negeri Administratif/Desa dan atau nama lain merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif/Desa dan atau nama lain, maka Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan penguatan kapasitas kelembagaan Negeri/Negeri Administratif/Desa dan atau nama lain;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan penguatan kapasitas kelembagaan Negeri/Negeri Administratif/ Desa dan atau nama lain dalam suatu Peraturan Daerah; 92
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Penguatan Kapasitas Kelembagaan Negeri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.