a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan memperhatikan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah dibentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sehingga perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan BAB III Pasal 6 ayat (1), BAB IV Pasal 10 ayat (1) huruf e, BAB IV Pasal 42 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku perlu ditinjau kembali; 79
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga- Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.