a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku. 26
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.