a. bahwa Sagu di Maluku sebagai potensi, berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa kepada Rakyat Indonesia di Maluku, hendaknya dikelola dan dilestarikan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Maluku yang adil, tertib dan damai;
b. bahwa Sagu di Maluku merupakan tanaman pangan penghasil karbohidrat sebagai sumber pangan, bahan baku industri, bahan bio energi sekaligus sebagai tanaman konservasi, pengatur tata air dan ekosistem serta bahan baku bangunan yang semakin terabaikan akibat berubahnya pola konsumsi, rendahnya nilai ekonomi, laju pembangunan termasuk pengembangan areal pemukiman baru, pemanfaatan ruang yang tidak terencana, perusakan areal hutan dan tuntutan bahan bangunan; 139
c. bahwa pengaturan pengelolaan dan pelestarian Sagu di Maluku melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku, menjadi landasan yuridis bagi pengembangan dan pelestarian sumber pangan, tanaman konservasi, pengaturan tata air dan ekosistem serta bahan bangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.