a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah;
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat;
c. bahwa kebijakan retribusi jasa umum dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
d. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Umum. Oleh sebab itu, Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Dokter Soedarso; Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus pada Rumah Sakit Khusus; Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pengobatan Penyakit Paru Paru; dan Retribusi Tera, perlu disesuaikan untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan Retribusi Pelayanan Umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.