Mengingat
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 telah diatur mengenai Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa daIam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi dan perkembangan perubahan peratur2.~:t perundang-undangan yang berkaitan dengan organisasi perangkat daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perIu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perIu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat. Daerah; 1. PasaI 18 ayat. (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443) sebagaimana teIah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lemba.-an Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 29 Ta]-,..m 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nonor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah"-ln 2011 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentallg Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaTa Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 2 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lem,:aran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)', 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi DaerH h Khusus Ibukota Jakarta; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 I Tahun 201.1 Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Beriln Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 591); 9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentHl1g Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 NomoI' 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.