a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan usaha pertambangan umum secara terpadu dan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat agar pengelolaannya dilakukan secara tertib, berdayaguna dan berhasilguna serta berwawasan lingkungan;
b. bahwa pengelolaan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan pelaku ekonomi di bidang pertambangan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.