a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 terdapat sisa lebih, sehingga untuk memasukkan dan mengeluarkan sisa lebih tersebut harus melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2005 mengalami penambahan, pengurangan dan penggeseran anggaran, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.