a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, untuk jenis Pajak Potong Hewan merupakan Pajak Daerah yang tidak diperbolehkan untuk dipungut sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga Peraturan Daerah Kotapraja Malang Nomor 1 Tahun 1959 tentang Mengadakan dan Memungut Padjak Potong Hewan berikut perubahannya perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotapraja Malang Nomor 1 Tahun 1959 tentang Mengadakan dan Memungut Padjak Potong Hewan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.