a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, untuk jenis Pajak Pemeliharaan Anjing merupakan Pajak Daerah yang tidak diperbolehkan untuk dipungut sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pemungutan Pajak Untuk Memelihara Anjing Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang berikut perubahannya perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pemungutan Pajak Untuk Memelihara Anjing Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.