a. bahwa dalam rangka meningkatkan Kedudukan, Peran, dan Kualitas Perempuan serta upaya mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam pembangunan, sangat diperlukan pengarusutamaan gender, sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di tingkat pusat dan daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender di Propinsi Banten.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.