bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3), Pasal 156 ayat (1), dan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.