a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kota Surabaya serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor : S-414/MK.7/2012 tanggal 28 Juni 2012 hal Hasil Evaluasi Raperda Kota Surabaya dan surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/13538/013/2012 tanggal 25 Juli 2012 perihal Hasil Evaluasi Raperda Kota Surabaya, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.