a. bahwa dalam rangka pemanfaatan barang/asset daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/asset daerah untuk kepentingan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya, telah diatur ketentuan mengenai retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010;
b. bahwa sehubungan optimalisasi pemanfaatan barang/aset daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah serta guna penyesuaian besaran tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.